Jumat, 30 Agustus 2013

Waspadai Kartu Kredit Anda Dari Pembobolan

Baru-baru ini terjadi pembobolan kartu kredit yang dilakukan sindikat jaringan dengan modus baru. Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol kartu kredit di merchant Bodyshop yang terjadi beberapa bulan lalu. Empat tersangka kasus ini ditangkap di Medan dan Sidoarjo.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni seorang perempuan SA alias A, 36 tahun, ditangkap di Medan bersama suaminya TK alias Acuan, 37 tahun, seorang lelaki berinisial KN, 28 tahun ditangkap di Sidoarjo, Jawa Tengah dan seorang laki-laki berinisial FA, 36 tahun di Sidoarjo, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, keempat tersangka ditangkap setelah adanya laporan pencurian data kartu kredit dan kartu debit di 7 merchant BodyShop di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Kabid Humas menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian data kartu kredit dan kartu debit sejumlah nasabah pada sejumlah bank. Pencurian data tersebut dilakukan di 7 merchant Bodyshop yakni di Lotte Mall, Bintaro, Pasaraya Blok M, Kota Kasablanca, Mall Taman Anggrek, Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading 3 dan Pondok Indah Mall.
Senin, 6 Mei 2013, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit III Sumdaling AKBP Nazli Harahap, berhasil menangkap SA. SA tertangkap setelah melakukan transaksi di Toko Wijaya, Medan pada 12 Mare menggunakan data nasabah Bukopin atas nama Syarifah Fairudin yang pernah berbelanja di Bodyshop Lottemart Bintaro, Jakarta Selatan.
“Tersangka juga menggunakan data kartu Bank Mandiri milik korban Dewi Indriasari yang pernah berbelanja di counter Bodyshop Lottemart, Bintaro pada tanggal 21 Maret 2013,” kata Kabid Humas.
Setelah itu, polisi menangkap TK alias A yang merupakan suami SA. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah laptop, 1 alat encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3 buah printer, 1 alat EDC (Electronic Digital Capture) serta beberapa lembar plastik press kartu.
Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pelaku SA dan TK yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, polisi menangkap tersangka FA di Jl Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
“FA yang saat ditangkap berada di dalam mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian ke dalam kartu kredit palsu,” kata dia.
Tim kemudian menyita barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buat alat encoder dan 31 buah kartu palsu. Selang sehari kemudian, polisi menangkap tersangka KN di Sidoarjo dengan barang bukti 1 buah laptop, modem internet, dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. [Humas PMJ]

1 komentar: