Jumat, 30 Agustus 2013

Tips Aman Menggunakan Internet Banking

Berbagai produk telah dikeluarkan oleh pihak perbankan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi, salah satunya adalah e-banking atau internet banking.
Namun, internet banking juga mempunyai kelemahan disamping kelebihan mereka.
Kasus pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM beberapa waktu lalu yang menghilangkan dana nasabah sekitar Rp 5 miliar di sejumlah bank membuka kesadaran bahwa transaksi elektronik tak selamanya aman.
Transaksi elektronik bagaimana pun membutuhkan kewaspadaan tak hanya bagi perbankan sebagai penyedia layanan, tetapi juga nasabah sebagai pengguna layanan.
Peningkatan keamanan e-banking dan kewaspadaan nasabah sangat diperlukan agar transaksi e-banking tidak kehilangan kepercayaan.
Sebenarnya kasus pembobolan ATM bukanlah suatu yang kerap dan mudah terjadi. Itu karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah.
Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM berada.
Sehingga tidak bisa mendeteksi adanya kamera tersembunyi atau skimming yang ditaruh di mulut ATM. Adapun kelalaian nasabah biasanya tidak hati-hati menjaga personal identification number (PIN) sehingga bocor ke orang lain.
Jika kesalahan yang terjadi bersifat tunggal, semisal PIN tercuri, pembobolan kemungkinan besar tidak akan terjadi karena tanpa alat skimmer, penjahat tidak akan bisa menggandakan data kartu ATM. Pembobolan juga sulit terjadi jika nomor PIN tidak tercuri meskipun penjahat berhasil mencuri data kartu ATM melalui alat skimmer.
Kendati demikian, tetap saja pengamanan harus ditingkatkan karena pembobolan e-banking di masa depan mungkin bisa dilakukan dengan pola-pola baru yang belum terbayangkan saat ini.
Jangan di Area Publik
Direktur Perbankan Konsumer Bank Internasional Indonesia (BII) Stephen B Liestyo mengungkapkan, nasabah yang belum yakin menggunakan fasilitas e-banking sebaiknya dengan tegas tidak usah mempergunakan fasilitas tersebut. “Kalau kalian (nasabah) ragu-ragu (menggunakan e-banking), mending tidak usah sama sekali,” tegas dia
Pasalnya, banyak jebakan yang secara sengaja dibuat oleh para hacker untuk merekam data penting saat transaksi internet banking. Contohnya saja angka token, nomer rekening dan sandi rahasia saat melakukan internet banking.
Stephen mengatakan, para hacker biasanya bisa leluasa dalam mencuri data bila nasabah melakukan transaksi melalui internet di kawasan panas atau lebih sering disebut dengan WiFi area. Untuk itu, nasabah harus berhati-hati mengikuti perintah yang muncul dalam layar.
“Di WiFi area itu, bisa saja disadap dari pemancarnya. Lalu, jika kita melakukan transaksi, dia bisa leluasa merekam kegiatan kita dari pemancar yang disadap itu. Bahkan dia juga bisa menembus komputer kita,” jelas dia.
Biasanya, lanjut Stephen, akan muncul suatu opsi untuk yang belum tentu perlu untuk melakukan transaksi. Namun, karena cenderung ingin cepat bertransaksi, nasabah biasanya akan memilih opsi “Ya” dalam kotak dialog tersebut. “Padahal itu adalah opsi untuk menyadap data mereka. Sekali meng klik ‘yes’ hilanglah semua,” kata dia.
Stephen mengaku, hal ini pernah dibuktikan seorang ahli informatika dan ditunjukkan di depan Bank Indonesia. “Dan memang ternyata bisa,” ujar dia tanpa menyebut rincian mengenai pertunjukan pembobolan bank melalui internet tersebut.
Dia mengaku, saat ini pihak bank belum bisa melakukan apa-apa untuk menjaga keamanan transaksi perbankan melalui internet tersebut. Pasalnya, hacker memang selalu mencari celah untuk melancarkan aksinya. Pun di negara maju, transaksi perbankan pun juga menjadi sasaran para hacker.
“Yang kami bisa lakukan hanya memperingatkan para nasabah,” cetus dia. Dia menyarankan, sebaiknya bila ingin melakukan transaksi perbankan melalui internet, maka harus sangat berhati-hati. Sebaiknya hindari melakukan sambungan internet melalui koneksi nirkabel karena memperkecil kemungkinan untuk disadap.
Selain itu, hindari juga dalam menggunakan komputer atau peralatan lain yang menjadi milik umum, yaitu di warung internet atau internet gratis melalui komputer di suatu tempat.
BII, menurut Direktur Stephen Liestyo, pengamanan dilakukan dengan melakukan program edukasi nasabah dalam rangka pencegahan kecurangan ATM melalui pengumuman yang dipasang di ATM-ATM BII dan peningkatan layanan mesin ATM BII demi keamanan serta kenyamanan nasabah pengguna ATM BII.
Sejalan dengan peningkatan kualitas layanan ATM, BII juga melakukan peremajaan ATM dan mengganti ATM lama dengan ATM baru yang dilengkapi pelindung PIN dan alat anti-skimming. BII akan terus melakukan peremajaan terhadap ATM secara berkesinambungan.
Seperti bank-bank lainnya, untuk pengamanan e-banking, di antaranya untuk internet banking, BII menggunakan second autotification, yakni token dalam bentuk SMS. Token ini berfungsi menjadi bentuk proteksi tahap kedua setelah username dan password.
BII juga sudah melengkapi internet banking dengan layanan notifikasi tentang aktivitas user account melalui e-mail tentang transaksi yang dilakukan melalui internet banking, seperti terima transfer atau autodebet tagihan kredit, sehingga nasabah dapat mengetahui secara dini apabila terjadi transaksi yang tidak diketahui nasabah apalagi sampai mengurangi saldo nasabah.
General Manager Dana dan Jasa Konsumen BNI Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, BNI sudah menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk menghindari kecurangan (fraud) dan pembobolan, mulai dari standar prosedur operasional untuk menjaga data nasabah, pemanfaatan PIN, username, secured network, sistem enkripsi data, sampai dengan pemberian fasilitas dynamic password bagi pengguna internet banking.
Dari sisi environment terminal ATM, bank juga sudah menerapkan alat proteksi maupun pengawasan pada mesin yang ada untuk menghalangi pihak-pihak yang akan melakukan pengambilan data nasabah secara ilegal,? kata Anggoro.
Menurut Anggoro, dengan adanya kasus penggandaan kartu ATM, bank dituntut untuk lebih meningkatkan keamanan bertransaksi nasabahnya. Beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan BNI adalah mengimbau nasabahnya melalui media massa maupun pesan pribadi untuk lebih waspada pada saat bertransaksi (baik menjaga kerahasiaan PIN maupun waspada terhadap lingkungan sekitarnya).
Meskipun sistem pengamanan sudah memadai, fungsi monitoring terus ditingkatkan dengan mengevaluasi kembali efektivitas sistem pengamanan yang digunakan, pengarahan lebih lanjut kepada petugas operasional, serta menindaklanjuti cepat setiap laporan nasabah terkait kemungkinan kecurangan yang terjadi.

Cara aman

Untuk menghindari pembobolan rekening melalui ATM, nasabah perlu mengikuti beberapa kiat. Kiat itu, antara lain, selalu meneliti dan memerhatikan kondisi saat menggunakan mesin ATM maupun electronic data capture (EDC) dan memastikan bahwa di mesin-mesin tersebut tidak terdapat tambahan alat lain.
Nasabah juga diimbau secara rutin mengganti PIN dan menutup angka saat memasukkan nomor PIN. Alternatif lain dengan memasukkan kembali kartu ATM ke mesinnya seusai melakukan transaksi dan memasukkan nomor PIN lain yang salah untuk mengecoh dan kemudian membatalkan proses itu.
Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan (merchant), diharapkan nasabah memerhatikan kondisi alat EDC. Bila terdapat alat mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah diimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau pihak berwajib.
Untuk mencapai tingkat pengamanan yang paripurna, Bank Indonesia juga menyarankan perbankan untuk segera mengimplementasikan penggunaan teknologi chip pada kartu dan mesin ATM/debet sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pencurian data nasabah (skimming data).
Kartu yang ber-chip sangat aman karena dilengkapi dengan integrated circuit yang menggunakan standar yang telah berlaku secara internasional di berbagai belahan dunia.
Chip ini dilengkapi dengan microprocessor yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar, memproses berbagai aplikasi, serta mampu melakukan enkripsi dan otentifikasi data. Kelebihan inilah yang membuat chip unggul dibandingkan dengan teknologi sebelumnya.
Saat ini, chip telah banyak digunakan untuk kartu kredit tetapi belum untuk kartu ATM mengingat investasi yang harus dikeluarkan bank tidaklah kecil. Dengan penggunaan chip pada kartu kredit, memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman tanpa perasaan khawatir datanya akan digandakan.
Pada masa lalu, kartu kredit rawan akan kejahatan pemalsuan atau penggandaan data, yang dikenal dengan istilah skimming, di mana data yang tersimpan pada magnetic stripe digandakan melalui suatu alat yang disebut skimmer yang umumnya dipasang di EDC.
Data yang sudah berhasil disimpan dalam skimmer kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar tidak hanya di sisi nasabah pemegang kartu kredit, tetapi juga industri kartu kredit secara keseluruhan.
Jika tindakan pemalsuan ini tidak segera diberantas, sudah barang tentu akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada transaksi-transaksi yang menggunakan kartu, bahkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap perbankan Indonesia.

Waspadai Kartu Kredit Anda Dari Pembobolan

Baru-baru ini terjadi pembobolan kartu kredit yang dilakukan sindikat jaringan dengan modus baru. Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol kartu kredit di merchant Bodyshop yang terjadi beberapa bulan lalu. Empat tersangka kasus ini ditangkap di Medan dan Sidoarjo.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni seorang perempuan SA alias A, 36 tahun, ditangkap di Medan bersama suaminya TK alias Acuan, 37 tahun, seorang lelaki berinisial KN, 28 tahun ditangkap di Sidoarjo, Jawa Tengah dan seorang laki-laki berinisial FA, 36 tahun di Sidoarjo, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, keempat tersangka ditangkap setelah adanya laporan pencurian data kartu kredit dan kartu debit di 7 merchant BodyShop di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Kabid Humas menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian data kartu kredit dan kartu debit sejumlah nasabah pada sejumlah bank. Pencurian data tersebut dilakukan di 7 merchant Bodyshop yakni di Lotte Mall, Bintaro, Pasaraya Blok M, Kota Kasablanca, Mall Taman Anggrek, Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading 3 dan Pondok Indah Mall.
Senin, 6 Mei 2013, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit III Sumdaling AKBP Nazli Harahap, berhasil menangkap SA. SA tertangkap setelah melakukan transaksi di Toko Wijaya, Medan pada 12 Mare menggunakan data nasabah Bukopin atas nama Syarifah Fairudin yang pernah berbelanja di Bodyshop Lottemart Bintaro, Jakarta Selatan.
“Tersangka juga menggunakan data kartu Bank Mandiri milik korban Dewi Indriasari yang pernah berbelanja di counter Bodyshop Lottemart, Bintaro pada tanggal 21 Maret 2013,” kata Kabid Humas.
Setelah itu, polisi menangkap TK alias A yang merupakan suami SA. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah laptop, 1 alat encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3 buah printer, 1 alat EDC (Electronic Digital Capture) serta beberapa lembar plastik press kartu.
Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pelaku SA dan TK yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, polisi menangkap tersangka FA di Jl Raya Wonokoyo, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
“FA yang saat ditangkap berada di dalam mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian ke dalam kartu kredit palsu,” kata dia.
Tim kemudian menyita barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buat alat encoder dan 31 buah kartu palsu. Selang sehari kemudian, polisi menangkap tersangka KN di Sidoarjo dengan barang bukti 1 buah laptop, modem internet, dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. [Humas PMJ]

Istilah-Istilah Perbankan Dan Artinya

A. Istilah Perbankan Konvensional
AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)
JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)
KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.
KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
B. Istilah Perbankan Syariah
AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.
MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Sumber: Bank Indonesia

Keamanan Internet Banking BRI


Tips Aman Internet BankingAmankah menggunakan BRI Internet Banking ?
Ya, BRI Internet Banking didisain dengan mengutamakan kemanan informasi pribadi dan keuangan Anda.
  • BRI Internet Banking menggunakan program Internasional Internet Standard Security SSL 3.0 dengan sistim enkripsi 256-bit, suatu sistim pengacak informasi yang tercanggih saat ini, sehingga informasi pribadi & keuangan Anda tidak dapat terbaca ketika melalui jaringan internet.
  • Anda juga akan diberikan User ID & Password yang unik, sehingga tidak ada duplikasi dan hanya Anda yang mengetahuinya. Setiap kali Login, Anda hanya diperkenankan mengulang User ID & Password yang salah sebanyak 3 kali sebelum akses tersebut diblokir untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
  • Ada pengaman tambahan yaitu mTOKEN yang dibutuhkan pada setiap transaksi keuangan (transfer dana, bayar tagihan, pembelian), ubah password dan ubah alamat email, yang akan Anda dapatkan melalui SMS setelah menyelesaikan Registrasi di Cabang BRI dan Aktivasi di fasilitas mTOKEN di Internet Banking.
  • Setiap transaksi yang diinstruksikan tidak akan diproses tanpa konfirmasi dan persetujuan Anda.
  • Setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
  • Jika tidak terdapat aktivitas selama 10 menit, system secara otomatis akan mengakhiri (log-out) akses Anda untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak berwenang.
Bagaimana saya dapat mengetahui bahwa Bank BRI Internet Banking menggunakan sistim enkripsi 256-bit ?
Untuk pengguna Microsoft Internet Explorer :
  • Klik security icon di sebelah kanan bawah dengan mouse sebelah kanan.
  • Akan terdapat informasi SSL Secured (256 bit).
Untuk pengguna Mozilla Firefox :
  • Klik security icon di toolbar sebelah kanan bawah dengan mouse sebelah kanan.
  • Layar “Page Info” akan tampil.
  • Pada point “Technical Details” akan tampil keterangan: Connection Encrypted : High-grade Encryption (AES-256 256 bit) .
Untuk pengguna Safari :
  • Klik security icon di address bar.
  • Akan terdapat informasi SSL Secured (256 bit).
Apa yang harus saya lakukan apabila saya mencurigai suatu transaksi yang tidak saya lakukan dalam rekening saya ?
Segera hubungi ke Bank BRI Call Center di nomor 14017 atau 6221-57987400 jika Anda berada diluar negeri. Bank BRI akan segera memblokir sementara akses Anda ke Internet Banking untuk penyelidikan dan pencegahan penyalahgunaan lebih lanjut.
Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam penggunaan BRI Internet Banking ?
  • Periksa alamat situs sebelum Anda memasukkan User ID & Password. Alamat situs harus dimulai dengan https://ib.bri.co.id/. Ini adalah alamat login Bank BRI Internet Banking yang benar. JANGAN memasukkan User ID & Password jika alamat situs yang Anda temukan dimulai dengan alamat yang berbeda dengan yang tersebut di atas. Segera laporkan ke Bank BRI Call Center di nomor 14017.
  • Password Anda sebaiknya sesuatu yang mudah diingat, namun tidak mudah ditebak oleh orang lain.
  • Ingatlah Password dan User ID Anda. Jangan ditulis atau diberitahukan kepada orang lain. Pada saat Anda menghubungi Bank BRI Call Center, petugas Bank BRI hanya diperbolehkan meminta informasi User ID Anda.
  • Rubahlah password Anda secara teratur, misalnya setiap tanggal 1.
  • Setiap Anda selesai menggunakan fasilitas BRI Internet Banking, pastikan Anda keluar dari Bank BRI Internet Banking dengan mengklik [LOGOUT].
  • Periksa software update pada browser Anda secara berkala (misalnya tiap bulan) untuk mendapatkan informasi terkini atau patches (module untuk penyempurnaan system browser Anda), terutama yang berhubungan dengan security:
Untuk pengguna Microsoft Internet Explorer:
  • Klik Tools pada menu bar
  • Klik Windows Update
  • Ikuti petunjuk yang diberikan oleh Microsoft Website
Untuk pengguna Mozilla Firefox:
  • Klik Helps pada menu bar
  • Klik Check for Updates
  • Ikuti petunjuk yang diberikan oleh Mozilla Firefox
Untuk pengguna Safari:
  • Di dalam Start menu klik Apple software update
  • Cek Safari browser
  • Cek Install 1 item
Jangan tinggalkan komputer Anda ketika Anda sedang mengakses BRI Internet Banking.
Sebaiknya Anda tidak mengakses Bank BRI Internet Banking di tempat-tempat umum dimana privacy dan keamanan Anda tidak terjamin. Bila Anda terpaksa menggunakan tempat umum, pastikan Anda menghapus CACHE setelah logout.
Setiap selesai logout pastikan Anda clear cache. Caranya :
Untuk pengguna Internet Explorer 7.0 :
  • Klik Tools di menu bar
  • Klik Internet Options
  • Klik tab General
  • Pada bagian Temporary Internet Files, klik Delete Files
  • Klik OK untuk keluar
Untuk pengguna Mozilla Firefox :
  • Klik Tools pada menu bar
  • Klik Clear Private Data
  • Pilih Clear Private Data Now
  • Pilih OK untuk keluar
Untuk pengguna Safari :
  • Klik icon bergambar gir (General Safari Greeting)
  • Klik Preference lalu Security
  • Pilih Show Cookies
  • Klik nama web
  • Klik Remove atau Remove All, lalu klik Done

Cara Beli Tiket Citilink Online Pembayaran e-Pay BRI dan KlikPay BCA

Beli Tiket Citilink Online – Tutorial berikut ini adalah cara membeli tiket Citilink secara online dan pembayaran dengan cepat dengan e-Pay BRI atau KlikPay BCA. Cocok bagi anda yang terbiasa menggunakan pesawat udara Citilink dan mungkin selama ini masih repot-repot membeli tiket pesawat Citilink melalui agen perjalanan. Dengan membeli tiket pesawat Citilink online dan membayar dengan e-Pay BRI bagi nasabah bank BRI atau membayar dengan BCA KlikPay bagi nasabah Bank BCA tiket pesawat Citilink dalam 3 menit sudah ditangan anda.
Dalam hal ini saya anggap anda adalah sebagai nasabah Bank BRI atau Bank BCA dan sudah secara penuh mengaktifkan layanan internet banking BRI atau Klik BCA dan anda ingin membeli tiket Citilink secara online dimana pembayaran melalui e-Pay BRI atau KlikPay BCA. Jika anda memang belum pernah membeli tiket pesawat Citilink secara online berikut ini adalah langkah-langkah cara membeli tiket Citilink online:
1. Langkah pertama silahkan anda memilih rute penerbangan dan jadwal keberangkatan pada situs pemesanan tiket online Citilink resmi di alamat ini: http://www.citilink.co.id/. Jelasnya akan terlihat seperti gambar dibawah ini. Silahkan isikan sesuai kebutuhan anda.
Isikan rute dan jadwal penerbangan lalu klik "Find Flight"
Isikan rute dan jadwal penerbangan lalu klik “Find Flight”
2. Selanjutnya akan keluar daftar harga dan pilihan jam penerbangan Citilink sesuai tanggal yang anda pilih. Silahkan pilih harga dan jam yang paling sesuai lalu klik “Lanjutkan”
Pilih Jam dan Harga Yang Paling Sesuai Lalu Klik "Lanjutkan"
Pilih Jam dan Harga Yang Paling Sesuai Lalu Klik “Lanjutkan”
3. Selanjutnya akan keluar formulir data penumpang. Isikan sesuai data pada kartu identitas anda dan penumpang lain jika ada (KTP/SIM/Dll)
Isikan data pribadi penumpang sesuai kartu identitas lalu klik "Lanjutkan"
Isikan data pribadi penumpang sesuai kartu identitas lalu klik “Lanjutkan”
4. Selanjutnya akan tampil pilihan tempat duduk (seat). Jika anda ingin memilih tempat duduk sesuai keinginan silahkan klik posisi yang anda inginkan lalu klik “Pilih dan Lanjutkan”. Memilih seat ini akan dikenakan tambahan biaya. Jika tidak ingin memilih tempat duduk abaikan saja langkah ini dengan mengklik “Tidak Pilih Seat dan Lanjutkan”
Pilih Seat Yang Anda Inginkan atau Abaikan
Pilih Seat Yang Anda Inginkan atau Abaikan
5. Langkah kelima membeli tiket Citilink secara online ini adalah tahap pembayaran online. Jika anda pengguna internet banking BRI silahkan pilih”BRI E-Pay” dan bagi anda pengguna internet banking BCA silahkan pilih “BCA KlikPay”. Ceklist kotak “Syarat dan Kondisi” lalu klik “Kirim Pembayaran”
Pilih metode pembayaran: ePay BRI atau BCA KlikPay
Pilih metode pembayaran: ePay BRI atau BCA KlikPay
6. Setelah langkah diatas akan keluar formulir untuk login ke layanan e-Pay BRI atau BCA KlikPay. Isikan User ID dan Password internet Banking anda. Berikut ini tampilan form nya bagi anda yang gunakan e-Pay BRI
Silahkan Login Menggunakan User ID dan Password Internet Banking Anda
Silahkan Login Menggunakan User ID dan Password Internet Banking Anda
7. Akan keluar halaman konfirmasi pembayaran, silahkan cocokkan datanya apakah sudah sesuai dengan pesanan anda, jangan sampai salah sebelum melakukan pembayaran. Tampilan halaman konfirmasi pembayaran ini bagi pengguna e-Pay BRI seperti pada gambar dibawah. Pada langkah ini SMS yang berisi “Kode Verifikasi” akan otomatis masuk ke handphone anda. Masukkan kode SMS yang dikirim ke handphone anda. Isikan juga sekali lagi password internet banking pada kotak “Masukkan Password Anda” selanjtnya klik “Confirm”
Periksa Konfirmasi Pembayaran dan masukkan Pasword dan Kode Verifikasi yang dikirim lewat SMS
Periksa Konfirmasi Pembayaran dan masukkan Pasword dan Kode Verifikasi yang dikirim lewat SMS
8. Setelah anda mengklik “Confirm” pada langkah diatas, maka pembayaran via ePay BRI atau KlikPay BCA akan dilakukan. Saldo Tabungan anda akan dipotong sesuai harga tiket dan akan keluar formluir bukti pembayaran seperti gambar ini. Untuk menyimpan klik Print.
Bukti Pembayaran Berhasil
Bukti Pembayaran Berhasil
9. Setelah langkah diatas dalam beberapa saat secara otomatis akan keluar “Itinerary” tiket Citilink Pesanan online anda. Anda bisa langsung mencetak tiket ini atau simpan dalam format pdf. Tampilan tiket Citilink anda akan terlihat seperti gambar dibawah ini
Tiket Citilink Anda Sudah Jadi
Tiket Citilink Anda Sudah Jadi, silahkan di Print

10. Selesai, Tiket Citilink yang sudah anda cetak siap digunakan untuk cek in pada hari keberangkatan. Selamat Jalan dan sampai ke tujuan dengan selamat :-)