Baru-baru ini terjadi pembobolan kartu kredit
yang dilakukan sindikat jaringan dengan modus baru. Subdit Sumber Daya
dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya menangkap sindikat pembobol kartu kredit di merchant Bodyshop yang terjadi beberapa bulan lalu. Empat tersangka kasus ini ditangkap di Medan dan Sidoarjo.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni seorang perempuan SA alias A, 36 tahun, ditangkap di Medan bersama suaminya TK alias
Acuan, 37 tahun, seorang lelaki berinisial KN, 28 tahun ditangkap di
Sidoarjo, Jawa Tengah dan seorang laki-laki berinisial FA, 36 tahun di
Sidoarjo, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, keempat tersangka
ditangkap setelah adanya laporan pencurian data kartu kredit dan kartu
debit di 7 merchant BodyShop di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim
penyidik berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku yang
disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas saat
jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Kabid Humas menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian data kartu kredit dan kartu debit sejumlah nasabah pada sejumlah bank. Pencurian data tersebut dilakukan di 7 merchant Bodyshop yakni di Lotte Mall, Bintaro, Pasaraya Blok M, Kota Kasablanca, Mall Taman Anggrek, Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading 3 dan Pondok Indah Mall.
Senin, 6 Mei 2013, tim penyidik yang
dipimpin oleh Kasubdit III Sumdaling AKBP Nazli Harahap, berhasil
menangkap SA. SA tertangkap setelah melakukan transaksi di Toko Wijaya,
Medan pada 12 Mare menggunakan data nasabah Bukopin atas nama Syarifah
Fairudin yang pernah berbelanja di Bodyshop Lottemart Bintaro, Jakarta
Selatan.
“Tersangka juga menggunakan data kartu Bank Mandiri
milik korban Dewi Indriasari yang pernah berbelanja di counter Bodyshop
Lottemart, Bintaro pada tanggal 21 Maret 2013,” kata Kabid Humas.
Setelah itu, polisi menangkap TK alias A
yang merupakan suami SA. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti
berupa 3 buah laptop, 1 alat encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3
buah printer, 1 alat EDC (Electronic Digital Capture) serta beberapa lembar plastik press kartu.
Penyidik kemudian mengembangkan
penyidikan terhadap jaringan pelaku SA dan TK yang berada di Sidoarjo,
Jawa Timur. Di sana, polisi menangkap tersangka FA di Jl Raya Wonokoyo,
Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
“FA yang saat ditangkap berada di dalam
mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian ke
dalam kartu kredit palsu,” kata dia.
Tim kemudian menyita barang bukti berupa
1 buah laptop, 1 buat alat encoder dan 31 buah kartu palsu. Selang
sehari kemudian, polisi menangkap tersangka KN di Sidoarjo dengan barang
bukti 1 buah laptop, modem internet, dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008
tentang ITE dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman
hukuman maksimal 6 tahun penjara. [Humas PMJ]
Wah harus hati-hati itu...
BalasHapus